Jumat, 20 Juni 2025

Kejagung Sita Rp565 Miliar dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Redaksi - Rabu, 26 Februari 2025 08:30 WIB
Kejagung Sita Rp565 Miliar dari 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Uang sebesar Rp565 miliar yang disita dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani tim Kejakgung.
Kitakini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyita uang sebesar Rp565 miliar dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Uang tersebut disita secara sukarela dari para tersangka, yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta, dan kini dititipkan dalam rekening penampungan di Bank Mandiri.

Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada tahun 2015–2016. Saat itu, berdasarkan peraturan yang ditandatangani oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih (GKP) sesuai kebutuhan nasional. Namun, pada 2016, saat Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, Tom Lembong justru memberikan izin kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM).

Baca Juga:

"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Gula yang diimpor tersebut kemudian diolah menjadi GKP dan dijual langsung oleh perusahaan swasta dengan harga Rp3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Sementara itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) diduga hanya berperan sebagai perantara fiktif yang seolah-olah membeli gula dari perusahaan swasta.

Abdul Qohar menjelaskan, kerugian negara yang timbul akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar. "Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram. Keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara justru dinikmati oleh perusahaan swasta," jelasnya.

Berikut daftar sembilan tersangka beserta jumlah uang yang disita:

  • Tonny Wijaya NG (TW) – PT Angels Products (Rp150,8 miliar)
  • Wisnu Hendraningrat (WN) – PT Andalan Furnindo (Rp60,9 miliar)
  • Hansen Setiawan (HS) – PT Sentra Usahatama Jaya (Rp41,3 miliar)
  • Indra Suryaningrat (IS) – PT Medan Sugar Industry (Rp77,2 miliar)
  • Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) – PT Makassar Tene (Rp39,2 miliar)
  • Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) – PT Duta Sugar Internasional (Rp41,2 miliar)
  • Ali Sanjaya B (ASB) – PT Kebun Tebu Mas (Rp47,8 miliar)
  • Hans Falita Hutama (HFH) – PT Berkah Manis Makmur (Rp74,5 miliar)
  • Eka Sapanca (ES) – PT Permata Dunia Sukses Utama (Rp32 miliar)

Selain sembilan petinggi perusahaan swasta, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian izin impor GKM kepada perusahaan swasta, yang melanggar ketentuan yang seharusnya hanya mengizinkan BUMN untuk mengimpor GKP.

Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. "Kami akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini," tegas Abdul Qohar.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perdagangan dan impor komoditas strategis seperti gula. Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Eksepsi Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin Ditolak, Sidang Korupsi Rp68,4 Miliar Lanjut ke Tahap Pembuktian

Eksepsi Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin Ditolak, Sidang Korupsi Rp68,4 Miliar Lanjut ke Tahap Pembuktian

Komentar
Berita Terbaru