Jumat, 20 Juni 2025

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 19:52 WIB
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar
Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H. M.H usai memberikan penerangan hukum terkait Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) di SMP Islam Terpadu Al-Madinah Tanjungpinang, Senin 24 Februari 2025.

Kitakini.com -Menyikapi kekhawatiran maraknya peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda, khususnya pelajar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau gencar melakukan sosialisasi dan penerangan hukum ke sejumlah sekolah. Salah satunya melalui programJaksa Masuk Sekolah (JMS)yang digelar di SMP Islam Terpadu Al-Madinah Tanjungpinang pada Senin, 24 Februari 2025. Kegiatan ini mengangkat tema"Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)".

Baca Juga:


Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjadi pembicara utama dalam kegiatan ini. Ia didampingi oleh tim penerangan hukum, termasuk Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita. Program JMS ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar, membentuk revolusi mental, serta meningkatkan kesadaran hukum sebagai generasi penerus bangsa.


Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antaranarkotikadanpsikotropika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, sintetis, atau semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Sementara psikotropika adalah zat atau obat yang memengaruhi susunan saraf pusat, menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku.

Yusnar juga memaparkan klasifikasi narkotika dan psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Narkotika terbagi menjadi tiga golongan, seperti ganja, opium, shabu-shabu, morfin, dan codein. Sedangkan psikotropika terdiri dari empat golongan, termasuk MDMA, amfetamin, dan diazepam.


"Dampak penggunaan narkoba sangat serius, mulai dari kerusakan organ tubuh, masa depan suram, hukuman pidana berat, hingga kematian akibat overdosis," tegas Yusnar.


Selain bahaya narkoba, Yusnar juga menjelaskan tentangbullyingatau perundungan. Bullying adalah perilaku agresif dan negatif yang dilakukan secara berulang oleh seseorang atau sekelompok orang dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan. Perilaku ini dapat menyebabkan korban mengalami trauma mental, fisik, bahkan seksual.


"Ancaman yang dilakukan sekali saja, jika membuat korban merasa ketakutan secara permanen, juga termasuk bullying," ujarnya.


Yusnar memaparkan beberapa penyebab bullying, seperti perbedaan fisik, kelemahan korban, dan kurangnya rasa percaya diri. Dampaknya, korban bullying bisa mengalami depresi, menurunnya prestasi akademik, dan keengganan untuk bersosialisasi. Sementara pelaku bullying cenderung memiliki sifat agresif dan sulit berkonsentrasi karena fokus pada rencana tindakan selanjutnya.


Kegiatan JMS ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan siswa. Topik yang dibahas meliputi bahaya narkoba, bullying, serta permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat. Program ini mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah SMP IT Al-Madinah, Harjanto, S.Pd.I., yang turut hadir bersama 65 siswa dan guru.


Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) oleh Kejati Kepri dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan pelajar. Harapannya, siswa dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dalam kehidupan sehari-hari dan terhindar dari perilaku negatif seperti penyalahgunaan narkoba dan bullying.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru