Polresta Pekanbaru Tangkap Tiga Anggota Sindikat Penipuan Media Sosial, Salah Satunya Warga Nigeria

Tiga tersangka yang ditangkap adalah VI (27), warga Nigeria, serta dua perempuan berinisial PI dan DA. Mereka ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Pekanbaru setelah korban bernama Dian Fifiyanti melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban berkenalan dengan seseorang melalui Facebook yang mengaku berada di Amerika Serikat.
Baca Juga:
Kanit Tipidter Polresta Pekanbaru, Ipda Haby Chefrianto, menjelaskan bahwa pelaku menjanjikan uang sebesar 30 ribu US Dollar kepada korban. Namun, syaratnya korban harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu untuk mendapatkan akses pengiriman mata uang asing tersebut. Tanpa curiga, korban pun mentransfer uang berkali-kali ke rekening tersangka DA hingga total kerugian mencapai Rp365 juta.
"Korban tidak menyadari bahwa ini adalah modus penipuan. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban dengan iming-iming hadiah uang tunai," ujar Ipda Haby Chefrianto pada Jumat (21/2/2025).
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VI di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada 12 Februari 2025. Selain itu, dua tersangka lainnya, PI dan DA, juga berhasil diamankan. Polresta Pekanbaru kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan setidaknya 10 korban lain yang menjadi target sindikat tersebut.
"Saat ini, kami masih memburu satu tersangka lainnya yang dikenal dengan nama Armani. Dia diduga sebagai otak utama dalam jaringan penipuan ini," tambah Ipda Haby.
Polresta Pekanbaru terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan penipuan lintas negara ini. Modus operandi yang digunakan sindikat ini diduga sama, yaitu memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban dengan iming-iming hadiah uang tunai atau bantuan finansial.
Jerat Hukum untuk Tersangka
Para tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 6 tahun penjara. Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan melalui media sosial.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran hadiah atau bantuan finansial yang meminta transfer uang terlebih dahulu. Selalu verifikasi informasi sebelum mengambil keputusan," pesan Ipda Haby.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Polresta Pekanbaru berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari tindak penipuan.