Jumat, 27 Juni 2025

Polres Langkat Ungkap Penggelapan Mobil Rental, 14 Mobil Disita Sebagai Barang Bukti

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2025 00:15 WIB
Polres Langkat Ungkap Penggelapan Mobil Rental, 14 Mobil Disita Sebagai Barang Bukti
Kapolres Langkat tunjukkan mobil rental yang digelapkan.
Kitakini.com - Kepolisian Resort (Polres) Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil rental. Sebanyak 14 unit mobil dari berbagai merek diamankan petugas sebagai barang bukti. Penangkapan ini dilakukan di beberapa titik di Desa Namusialang, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, setelah adanya laporan dari warga terkait dugaan penggelapan mobil.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Pandu HW Batubara, mengungkapkan bahwa belasan mobil tersebut merupakan mobil rental dari beberapa pemilik yang dilaporkan hilang. "Seperti yang kita lihat bersama, 14 unit mobil telah kita amankan sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana penggelapan. Mobil-mobil tersebut adalah mobil rentalan yang digadaikan oleh pelaku," kata Kapolres saat rilis di halaman Jananuraga Mapolres Langkat pada Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 20 Februari 2025, yang mengungkapkan bahwa korban yang berasal dari Kabupaten Langkat, Binjai, dan Medan mengalami kerugian akibat penggelapan mobil rental. Tercatat, ada sembilan orang korban dalam kasus ini.

Kapolres Langkat menjelaskan bahwa pada Januari 2025, salah satu korban melaporkan bahwa ia telah merentalkan 15 unit mobil kepada terlapor yang berinisial FD. Alasan peminjaman mobil adalah untuk keperluan proyek di Kabupaten Langkat. Mengingat hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor, pelapor pun mempercayakan pengelolaan mobil tersebut dengan kesepakatan pembayaran setiap bulan, dimulai pada 5 Februari 2025.

Namun, setelah tanggal yang dijanjikan lewat, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Pada 18 Februari 2025, pelapor mengetahui bahwa GPS pada mobil-mobil tersebut telah dimatikan, dan terlapor tidak dapat dihubungi lagi. Pelapor pun mengalami kerugian total sebesar Rp2.800.000.000 dan melapor ke Polres Langkat untuk diproses secara hukum.

"Pelaku menggadaikan mobil-mobil tersebut dengan harga antara Rp30 juta hingga Rp60 juta per unit," jelas AKBP David Triyo Prasojo. Saat ini, polisi masih mengejar pelaku yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Hingga saat ini, sembilan orang korban telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap FD yang menjadi buronan dalam kasus penggelapan mobil rental ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru