Rabu, 23 Juli 2025

Polres Pematangsiantar Meringkus Dua Pengedar Narkoba dalam Satu Malam

Redaksi - Minggu, 23 Februari 2025 00:09 WIB
Polres Pematangsiantar Meringkus Dua Pengedar Narkoba dalam Satu Malam
Dua terduga pengedar narkoba di Pematang Siantar yang diringkus tim Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.

Kitakini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, yang dipimpin oleh AKP Jonni Pardede, berhasil menangkap dua pria diduga pengedar narkoba hanya dalam waktu satu malam. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Siantar Barat dan Siantar Sitalasari, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Jonni Pardede pada Sabtu, 22 Februari 2025, ia menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan mempersempit ruang geraknya di wilayah Pematangsiantar. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IAS (42) warga Jalan Kecamatan Siantar Utara, yang diamankan di pinggir Jalan Mataram, Kecamatan Siantar Barat, pada sore hari. Sedangkan tersangka kedua, RDT (21), yang tinggal di Jalan Perumahan Tojai Lama, Kecamatan Siantar Sitalasari, ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Buki Sofa pada malam hari.

"Pada saat penangkapan, tersangka IAS ditemukan memiliki satu paket sabu seberat 0,37 gram yang disembunyikan di celana dalamnya, serta satu bungkus plastik klip kosong. Sementara itu, tersangka RDT ditemukan memiliki satu paket sabu dengan berat bruto 0,43 gram di dalam kamar kosnya," jelas AKP Jonni Pardede.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai dari kedua tersangka. Dari tangan IAS, diamankan uang senilai Rp120.000 dan satu unit ponsel android. Sementara dari RDT, ditemukan uang tunai senilai Rp100.000 serta satu unit ponsel android.

Keduanya mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan kini telah diamankan di kantor Polres Pematangsiantar. Polisi menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat setempat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Perempuan Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Perempuan Ditangkap

Dikira Kosong, Pabrik Kaca Dijarah Ramai-Ramai,Puluhan Warga Ditangkap Termasuk Eks TNI

Dikira Kosong, Pabrik Kaca Dijarah Ramai-Ramai,Puluhan Warga Ditangkap Termasuk Eks TNI

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap

Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap

Komunitas Punk Pematangsiantar Gelar Aksi Berbagi Takjil Gratis di Ramadan 1446H

Komunitas Punk Pematangsiantar Gelar Aksi Berbagi Takjil Gratis di Ramadan 1446H

Komentar
Berita Terbaru