Minggu, 27 Juli 2025

Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Didakwa Penipuan dan Penggelapan Rp758 Juta

Redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 23:25 WIB
Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Didakwa Penipuan dan Penggelapan Rp758 Juta
Abi
D Br S alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) Model, saat mendengarkan dakwaan atas kasus yang melibatkan dirinya dengan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang model.
Kitakini.com - Desiska Br Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) Model, didakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang model dengan kerugian mencapai Rp758.400.000. Siska, yang tinggal di Jalan Keris No. 56A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, kini terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/2/2025), Siska melalui kuasa hukumnya membacakan nota eksepsi sebagai bentuk keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting.

Baca Juga:

Menurut dakwaan JPU, kasus ini berawal pada Maret 2019, ketika saksi korban, Alexander, mendaftar untuk menjadi model di Sanggar BCP Model yang berlokasi di Jalan Pukat Banting I No 49, Medan Tembung. Sebagai syarat pendaftaran, Alexander diminta untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1.500.000.

Setelah mendaftar, Alexander dilatih menjadi model. Pada Agustus 2019, Siska, yang juga bertindak sebagai juri event kecantikan, menawarkan Alexander kesempatan untuk bermain film di PH Sinemart selama 200 episode serta menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4.000.000.000.

Penawaran tersebut membuat Alexander tergiur. Percaya dengan kedekatan Siska dengan artis-artis, Alexander kemudian mengirimkan sejumlah uang mulai dari 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024. Total uang yang dikirimkan Alexander mencapai Rp758.400.000. Namun, janji yang diberikan Siska tidak pernah terealisasi, dan Alexander tidak pernah mendapatkan kesempatan bermain film sebagaimana yang dijanjikan.

Kerugian yang dialami oleh Alexander menyebabkan dirinya melaporkan perbuatan Siska ke Polrestabes Medan.

JPU menegaskan bahwa perbuatan Siska dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru