Dua Narapidana Lapas Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Karena Peredaran Ganja

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/2/2025), Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Br. Tarigan menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angga Tarmana dan terdakwa Maruli Hotma Tambunan dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Pinta Uli dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, keduanya sudah pernah dihukum dalam kasus narkoba sebelumnya, namun masih kembali berbuat kejahatan di dalam penjara.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak orang lain dan generasi penerus bangsa. Yang meringankan, tidak ditemukan," tambah Pinta Uli.
Setelah pembacaan putusan, hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Indra Zamachsyari, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kasus ini bermula pada Senin (19/2/2024), ketika petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap Nurdiansyah (berkas terpisah) di Jalan Bajak 3, Kecamatan Medan Amplas. Nurdiansyah ditangkap setelah mengirimkan ganja pesanan dari kedua terdakwa melalui jasa pengiriman barang ke luar negeri.
Petugas kemudian menyita tiga paket ganja yang sudah dikirimkan Nurdiansyah ke kantor jasa pengiriman barang. Setelah melakukan penggeledahan di indekos Nurdiansyah, petugas menemukan beberapa ikatan ganja, biji ganja, dan batang ganja. Nurdiansyah mengaku bahwa ganja tersebut milik kedua terdakwa dan ia diupah Rp250 ribu per gram untuk menyimpan dan mengirimkan barang haram tersebut.
Ganja seberat 4,8 kg tersebut ditemukan dan disita sebagai barang bukti. Nurdiansyah dan Fahrul (berkas terpisah) yang terlibat dalam peredaran narkoba ini kemudian dibawa ke Kantor BNNP untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Lapas Muara Beliti Rusuh karena Razia HP, Petugas dan Aparat Gabungan Ambil Alih Kendali

Dua Kurir Sabu 2,2 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lainnya 20 Tahun

Penganiaya Prajurit TNI Divonis 3 Tahun Penjara

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
