KPK Resmi Menahan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR RI dan Perintangan Penyidikan

Delapan jam setelah tiba, tepatnya pada pukul 18.09 WIB, Hasto keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan borgol di tangannya. Tampak pula sejumlah petugas kepolisian yang dikerahkan untuk memberikan pengamanan ketat di sekitar gedung.
Baca Juga:
Hasto sebelumnya mengungkapkan bahwa dirinya siap ditahan dan menerima sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. "Ya sudah siap lahir batin [ditahan KPK]," ujar Hasto, menegaskan sikapnya yang menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berkeadilan.
Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto bersama dengan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta dua kader PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Dalam kasus suap, KPK menduga Hasto bersama Donny dan Harun Masiku terlibat dalam penyuapan terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga sengaja merintangi jalannya proses penyidikan, salah satunya dengan menyuruh Harun Masiku untuk menghancurkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto ini menarik perhatian publik, mengingat posisinya yang sangat penting di PDIP dan keterlibatannya dalam dinamika politik Indonesia.

Rektor USU Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar

Korupsi Infrastruktur Sumut, KPK Gali Keterangan dari Mantan Sekd

KPK Periksa Bupati Mandailing Natal dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Sita Aset dan Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Pelat Merah

KPK Berpotensi Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB
