Dua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Guru SD di Simalungun Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kitakini.com -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap dua pelaku pelecehan seksual terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kedua tersangka, berinisial ASP (43) dan SS (43), merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
"Kedua pelaku ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian," kata Yudhi, Selasadi Mapolda Sumatera Utara, 18 Februari 2025 .
Dijelaskannya, kasus ini bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika seorang guru SD berinisial N (26), asal Kota Medan mengajar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Korban mengalami pelecehan seksual itu ketika sedang tidur di rumah kontrakannya. Seorang pelaku mencekik leher korban dalam kondisi kamar yang gelap.
Korban sempat melawan, namun seorang pelaku memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya hingga luka dan pendarahan di bibir.
"Korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Namun, ia segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Simalungun, yang langsung merespons dengan mengerahkan tim untuk menyelidiki kasus ini," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan intensif, dalam waktu kurang sehari, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial ASP (43) dan SS (43), warga Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun.
Atas tindakan cepat tim Reskrim Polres SImalungun itu, Kombes Yudhi menyebut, keberhasilan itu mendapat apresiasi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu mengungkapkan, kedua tersangka berusaha mengelak dari perbuatannya.
Namun, setelah penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.
"Barang bukti yang kami temukan antara lain satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu sebagai alat pembuka, serta sebuah handuk yang terdapat bercak darah diduga berasal dari korban," ungkap Ipda Ricardo.
Atas perbuatannya, ASP dan SS dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana.

Pria Mesum Dihajar Massa Usai Lakukan Pelecehan Seksual di Binjai Kota
