Majelis PT Medan Perberat Hukuman Wem Pratama, Si Pembunuh Ibu Kandung Menjadi 14 Tahun Penjara

Dalam putusan banding No. 118/PID/2025/PT MDN yang dibacakan pada Selasa (18/2/2025), majelis hakim yang diketuai Polin Tampubolon menyatakan Wem terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP.
Baca Juga:
"Putusan PN Medan No. 1077/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 26 November 2024 diubah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun," ujar Polin.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Wem dikurangkan dari total hukuman. Terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Kronologi Kejadian yang Mengguncang
Kasus ini bermula pada Senin (1/4/2024), saat Wem berada di depan rumahnya di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Ia melihat ibunya, yang bekerja sebagai sales obat nyamuk, pulang ke rumah.
Sesampainya di teras, korban mengkritik Wem dengan berkata,"Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah."Perkataan ini memicu kemarahan Wem.
Setelah korban masuk ke dapur, Wem mengikutinya dan tiba-tiba menyerang. Ia meninju wajah ibunya berulang kali hingga korban terjatuh dan berlumuran darah. Tak berhenti di situ, Wem mengambil pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas dan menggorok leher serta pergelangan nadi kedua tangan korban.
Upaya Menutupi Kejahatan
Setelah membunuh ibunya, Wem membersihkan darah korban dengan kain lap dan menyeret jasad ke belakang rumah. Ia menggali lubang di bawah pohon mangga menggunakan cangkul milik tetangga, lalu mengubur jasad korban.
Tak hanya itu, Wem membuat batu nisan bertuliskan"OMA MEGAN 2024"menggunakan spidol merah. Ia juga membakar baju dan kain lap yang berlumuran darah sebelum beristirahat di rumah.
Keesokan harinya, Selasa (2/4/2024), Wem mengaku kepada sepupunya, M. Reza Aditama, bahwa ia telah membunuh dan mengubur ibunya. Pada Rabu (3/4/2024), polisi dari Polsek Medan Area menangkap Wem di rumahnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena kekejaman dan motif di baliknya. Masyarakat berharap putusan ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.