Terdakwa Penistaan Agama, Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Dakwaan yang dikenakan terhadap Ratu Entok mengacu pada Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam tuntutannya, JPU Erning Kosasih meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).
Baca Juga:
Selain pidana penjara, Ratu Entok, yang merupakan warga Jalan Marelan I Pasar 4 Barat, Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan, di antaranya perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, menyebabkan perasaan rendah diri di kalangan penganut agama Kristen dan Katholik, serta menimbulkan ketidakserasian dalam kehidupan beragama di masyarakat. Namun, ada pula faktor yang meringankan, seperti terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merasa bersalah.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Achmad Ukayat menunda persidangan hingga Senin (24/2/2025) untuk melanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Kasus penistaan agama yang melibatkan Ratu Entok ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika ia melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare. Dalam siaran tersebut, ia memperlihatkan gambar Yesus, yang dihormati oleh umat Kristiani, dan mengatakan hal-hal yang dianggap menghina. Salah satu pernyataannya dalam siaran langsung tersebut adalah, "Hemmm... biksu kali ah! Horggg, eh! Kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa Renaldo De Capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur."
Dengan perkembangan kasus ini, masyarakat menunggu kelanjutan sidang dan hasil keputusan akhir yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Dikira Kosong, Pabrik Kaca Dijarah Ramai-Ramai,Puluhan Warga Ditangkap Termasuk Eks TNI

Palsukan Ijazah Demi Kuliah di Hong Kong, Ratu Kecantikan China Masuk Penjara

Dua Kurir Sabu 2,2 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lainnya 20 Tahun

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Lansia Jepang Pilih Hidup di Penjara daripada Kesepian
