Jumat, 20 Juni 2025

Polsek Padang Bolak Amankan 7 Wanita Diduga LC dan Minuman Keras dalam Razia Pekat

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 17:32 WIB
Polsek Padang Bolak Amankan 7 Wanita Diduga LC dan Minuman Keras dalam Razia Pekat
Pend
Jajaran petugas gabungan di wilhum Polsek Padang Bolak saat menggelar operasi pekat.
Kitakini.com - Polsek Padang Bolak mengamankan tujuh wanita yang diduga pemandu lagu (LC) serta sejumlah minuman keras dalam razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) pada Rabu, 12 Februari 2025, malam. Razia ini berlangsung di beberapa tempat hiburan malam dan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, serta turut dihadiri oleh Kasat Pol-PP Indra Saputra Nasution, SSTP, MM, Sekretaris Satpol PP Zulfikar Harahap, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak IPTU Danni M Sidauruk, serta perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Paluta dan awak media. Sasaran utama razia ini adalah tempat hiburan malam yang diduga menyediakan layanan pemandu lagu serta menjual minuman keras secara ilegal.

Baca Juga:

Di warung milik Siti Mariam di Desa Siunggam Julu, polisi mengamankan tujuh wanita yang diduga LC, yaitu Maya Ardina Tanjung (33 tahun), Fitri Yani Lubis (28 tahun), Erna Haryani Siregar (42 tahun), Nurhayati Ginting (42 tahun), Melianthi Magdalena Lingga (32 tahun), Tanti Damayanti (43 tahun), dan Suliana (50 tahun). Petugas juga menyita tiga botol bir Bintang, delapan botol Guinness, dan satu tong tuak.

Di lokasi terpisah, yakni di Cafe Calista milik Putra, polisi mengamankan satu wanita yang diduga LC, Ratna Sari Sitorus (27 tahun), serta menyita lima botol bir Bintang, satu botol anggur hijau, tujuh botol anggur merah, dan satu botol Passion Blue. Sementara itu, di tempat hiburan malam Caliber Karaoke milik Rusmin, tidak ditemukan pelanggaran.

Di Pakter Tuak milik Potir Dasopang, polisi mengamankan enam orang yang diduga LC, yaitu Irma Harahap (29 tahun), Tetti Siregar (36 tahun), Yanti Hareva (35 tahun), Muhammad Ardiansyah Lubis (40 tahun), Gunawan Hasibian (35 tahun), dan Nur Siahaan (33 tahun). Petugas juga menyita empat botol Guinness dan satu tong tuak.

Penghargaan yang sebelumnya diterima oleh Polres Padangsidimpuan menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Keberhasilan razia ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah Padanglawas Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbukti Monopoli Pasar Aplikasi Digital, Google Didenda Rp202,5 Miliar

Terbukti Monopoli Pasar Aplikasi Digital, Google Didenda Rp202,5 Miliar

Lailatul Badri Kritik Kinerja Satpol PP Medan yang Tak Mampu Tertibkan Bangunan Tanpa Izin

Lailatul Badri Kritik Kinerja Satpol PP Medan yang Tak Mampu Tertibkan Bangunan Tanpa Izin

Komentar
Berita Terbaru