Jumat, 20 Juni 2025

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Farel Pasaribu

Redaksi - Kamis, 13 Februari 2025 17:07 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Farel Pasaribu
Doc
Tersangka JP saat pemeriksaan di Kantor Polisi.
Kitakini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, di bawah kepemimpinan AKP Jonni Pardede yang baru saja menjabat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siantar. Dalam serah terima jabatan yang dilakukan dengan pejabat lama, AKP Jonni menegaskan akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.

Kali ini, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial JP (30), warga Jalan Mangga Ujung, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sekitaran Jalan Farel Pasaribu, yang dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkoba.

Baca Juga:

AKP Jonni Pardede mengungkapkan, penangkapan terhadap JP dilakukan pada Rabu (12/2/2025) siang, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. "Masyarakat memberikan informasi mengenai peredaran narkoba yang semakin sering terjadi di pinggir jalan kawasan tersebut," ujar AKP Jonni kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyisiran dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tidak lama setelah itu, petugas berhasil menangkap JP yang diduga sedang menunggu pembeli sabu di pinggir jalan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket sebelah kiri, dengan total berat 0,79 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai ratusan ribu Rupiah yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba, sebuah handphone Android, serta sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor plat kendaraan BK 2161 SV yang digunakan oleh tersangka saat ditangkap.

Saat diinterogasi, JP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. "Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual kepada pembeli," tambah AKP Jonni.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Pihak Polres Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka dan menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Jadi Pengedar Narkoba, Polres Tapteng Tangkap BS

Jadi Pengedar Narkoba, Polres Tapteng Tangkap BS

Gerebek Sarang Narkoba di Medan, Bandar Ekstasi Ditangkap Setelah Melarikan Diri

Gerebek Sarang Narkoba di Medan, Bandar Ekstasi Ditangkap Setelah Melarikan Diri

Komentar
Berita Terbaru