"Buronan Korupsi Rp 421 Juta di Sumbar Ditangkap di Batam, Langsung Dijebloskan ke Tahanan"

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2/2025) pukul 10.30 WIB di kediaman tersangka tanpa perlawanan. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Kejati Sumbar, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (Siri) Kejagung, serta penyidik Kejari Pasaman Barat. Setibanya di Sumbar, tersangka menjalani pemeriksaan di Kejati sebelum ditahan selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan masa tahanan.
Baca Juga:
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, Riko Antoni sebelumnya telah tujuh kali dipanggil namun selalu mangkir hingga akhirnya melarikan diri. Ia diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018. Proyek ini mengalami penyimpangan volume pekerjaan dan deviasi yang merugikan negara sebesar Rp 421.778.752,24.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sipare-pare Tengah Terancam 20 Tahun Penjara
