Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Diadili di Pengadilan Tipikor Medan Terkait Korupsi Rp1,7 Miliar

Ketiga terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar).
Baca Juga:
JPU Anggia dalam dakwaannya menyebut bahwa para terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ketiga mantan pejabat UINSU ini juga didakwa dengan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, ketiga terdakwa menyatakan telah memahami dakwaan yang diberikan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dengan demikian, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Kamis (13/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sipare-pare Tengah Terancam 20 Tahun Penjara
