Sabtu, 16 Agustus 2025

Polres Binjai Ringkus Pengedar Ekstasi di Kos-Kosan

Junaidi - Sabtu, 25 Januari 2025 18:33 WIB
Polres Binjai Ringkus Pengedar Ekstasi di Kos-Kosan
(Kitakini.news/Junaidi)
Tersangka bersama barang bukti di Mapolres Binjai

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai meringkus seorang lelaki berinisial CM (20) yang merupakan bandar Narkoba jenisnEkstasi di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga:

Penangkapan terhadap CN berawal saat itu unit-2 Satres Narkoba dipimpin Iptu Eddy Supratman mendapatkan informasi tentang adanya transaksi Narkoba di TKP.

Dilokasi itu umumnya ditempati anak-anak sekolah yang berdomisili luar Kota Binjai dan ngekos untuk menuntut ilmu.

"Menindaklanjuti adanya bandar Narkoba di kos-kosan, tim langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki CN (20) pekerjaan buruh yang tinggal di Jalan sekop Lingkungan V, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai," ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Sabtu (25/1/2025).

Dari tangan terduga CN, tim mengamankan barang bukti berupa 9 butir pil Narkotika jenis Ekstasi warna biru dengan Netto 3,62 Gram, 1kotak rokok (tempat menyimpan Ekstasi), 1 unit Hp warna hitam dan 1unit sepeda motor matik dengan nomor plat kendaraan BK 4036 RBO.

"Terhadap CN beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal
pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 Tahun," tandas AKP Junaidi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes Atas Kasus Asusila

Polres Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes Atas Kasus Asusila

Pernah Pimpinan Polrestabes Medan Dengan Pangkat Brigjen, Dadang Kini Dipercaya Jadi Kapolda Maluku

Pernah Pimpinan Polrestabes Medan Dengan Pangkat Brigjen, Dadang Kini Dipercaya Jadi Kapolda Maluku

Rotasi Polri: Kombes Gidion Naik Jabatan Jadi Wakapolda

Rotasi Polri: Kombes Gidion Naik Jabatan Jadi Wakapolda

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Ungkapi Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Ungkapi Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Tegas! Dua Tempat Hiburan di Sumut Ditutup karena Transaksi Narkoba

Tegas! Dua Tempat Hiburan di Sumut Ditutup karena Transaksi Narkoba

Komentar
Berita Terbaru