Sabtu, 16 Agustus 2025

Polres Binjai Tangkap 2 Pengedar Ganja

Junaidi - Kamis, 23 Januari 2025 09:31 WIB
Polres Binjai Tangkap 2 Pengedar Ganja
(Kitakini.news/Junaidi)
Dua pengedar Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang ditangkap tim Satres Narkoba Polres Binjai, Sabtu (18/1/2025) .

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran Narkoba jenis daun Ganja Kering dan berhasil menangkap sebagai pelakunya RS (24) dan F (29) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (18/1/2025).

Baca Juga:

Penangkapan terhadap RS (24) dan F (29) berawal saat tim Satres Narkoba di bawah pimpinan kanit-1 bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, karena mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba dengan terduga pelaku siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan atau pesanan terhadap pembelinya.

Tersangka RS bersama F saat itu sedang berdiri di pinggir jalan untuk menunggu pembeli barang sesuai pesanan kesepakatannya.

Mengetahui kehadiran petugas, terduga RS langsung menjatuhkan sesuatu tepat di bawah kakinya.

"Kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata yang dijatuhkan oleh RS adalah 3 paket diduga Narkotika jenis Ganja," ungkapkasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/1/2025).

Di TKP dilakukan interogasi oleh petugas keduanya mengakui bahwa daun Ganja tersebut adalah miliknya yang saat itu sedang menunggu terhadap pembeli yang sudah memesan barang terhadap RS dan F.

Saat melakukan penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Bruto 12,61 Gram yang dibalut dengan kertas warna coklat dan ⁠2 unit HP.

"Saat ini terhadap RS (24) dan F (29) sesuai dengan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun," imbuh AKP Junaidi. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes Atas Kasus Asusila

Polres Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes Atas Kasus Asusila

Pernah Pimpinan Polrestabes Medan Dengan Pangkat Brigjen, Dadang Kini Dipercaya Jadi Kapolda Maluku

Pernah Pimpinan Polrestabes Medan Dengan Pangkat Brigjen, Dadang Kini Dipercaya Jadi Kapolda Maluku

Rotasi Polri: Kombes Gidion Naik Jabatan Jadi Wakapolda

Rotasi Polri: Kombes Gidion Naik Jabatan Jadi Wakapolda

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Ungkapi Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Ungkapi Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Tegas! Dua Tempat Hiburan di Sumut Ditutup karena Transaksi Narkoba

Tegas! Dua Tempat Hiburan di Sumut Ditutup karena Transaksi Narkoba

Komentar
Berita Terbaru