Kamis, 19 Juni 2025

Pengamat Hukum: Pasutri Terdakwa Pemilik Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati

Abimanyu - Selasa, 21 Januari 2025 18:35 WIB
Pengamat Hukum: Pasutri Terdakwa Pemilik Pabrik Ekstasi Harus Dihukum Mati
Kitakini.news/Ajimanyu)
Dua terdakwa perkara Home Industri Ekstasi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH menyatakan pasangan suami istri terdakwa dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area harus dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga:

Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Hendrik Kosumo (41) dan istrinya Debby Kent (36) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut. Kemudian Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) dan M Syahrul Savawi alias Dodi (43).

Menurut Muslim, kasus ini tidak hanya melanggar hukum secara serius, tetapi juga menimbulkan dampak destruktif bagi masyarakat.

"Pabrik ekstasi ini bukan sekadar kasus narkoba biasa. Produksi masifnya menunjukkan niat jahat yang terencana untuk menghancurkan generasi bangsa," kata Muslim saat dihubungi wartawan di Medan, Selasa (21/1/2025).

Ia menambahkan bahwa hukuman mati layak diberikan karena tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime).

Dalam pandangan hukum internasional maupun nasional, kejahatan yang berdampak luas terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat sering kali diperlakukan dengan hukuman paling berat.

Pabrik ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotik-diskotik di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar sebelum akhirnya digerebek oleh Polisi pada Juni 2024 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan Kimia padat sebanyak 8,96 Kilogram, bahan kimia cair 218,5 Liter, mephedrone serbuk 532,92 Gram, Ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.

Hendrik Kosumo dan istrinya Debby Kent, terdakwa utama, yang merupakan pemilik sekaligus otak di balik kasus ini, kini menghadapi ancaman hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Muslim menekankan pentingnya hukuman berat sebagai bentuk efek jera.

"Hukuman mati bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan pesan tegas kepada jaringan Narkotika lainnya bahwa Indonesia tidak main-main dalam memberantas Narkoba," tegasnya.

Selain itu, Muslim juga menyerukan agar pengadilan bekerja secara transparan dan profesional.

"Proses hukum harus berjalan dengan adil. Semua bukti harus diuji dengan cermat agar tidak ada celah bagi terdakwa untuk lolos dari tanggung jawab hukum," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkotika terus menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Muslim berharap pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba.

"Kita harus tegas. Jika tidak, masa depan generasi muda kita akan terus berada dalam bahaya," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Polisi Bakar 12 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi, Bukti Serius Perangi Narkoba

Polisi Bakar 12 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi, Bukti Serius Perangi Narkoba

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Komentar
Berita Terbaru