Kamis, 19 Juni 2025

Simpan Sabu Dipakaian Dalam, IRT Kurir Narkoba Asal Tj Balai Ditangkap di Terminal Bus Sidimpuan

Efendi Jambak - Kamis, 16 Januari 2025 21:16 WIB
Simpan Sabu Dipakaian Dalam, IRT Kurir Narkoba Asal Tj Balai Ditangkap di Terminal Bus Sidimpuan
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
EI (45) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara nekat menjadi kurir Nakotika jenis Sabu

Kitakini.news -Polres Padangsidimpuan menangkap seorang ibu rumah tangga El (45) warga Kota Tanjung Balai yang menjadi kurir Narkoba jenis Sabu di loket angkutan umum, Kota Padangsidimpuan, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga:

Penangkapan ini berawal petugas mendapat laporan adanya seorang perempuan yang hendak membawa Narkoba ke Kota Padangsidimpuan. Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyisiran ke sejumlah loket di Kota Padangsidimpuan.

Hasilnya, petugas melihat seorang penumpang dengan gelagat mencurigakan di salah satu loket angkutan yang berada di Jalan Raja Inal Siregar. Seketika itu petugas langsung menghampirinya sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan olehpersonel Polwan.

"Saat itu tersangka duduk disamping supir. Dan petugas melakukan pemeriksaan, kemudian mendapati 1 bungkus yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu yang disimpan tersangka dipakaian dalamnya," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Saat diintrogasi, pelaku mengaku barang haram dengan berat 49,09 Gram tersebut rencananya akan diantar kepada seorang pengedar dengan panggilan Cece di Kota Padangsidimpuan.

Tersangka juga mengaku akan mendapat upah Rp1 Juta bila barang haram tersebut sampai ke tangan si pemesan.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti 1 bungkus yang diduga berisikan Sabu, uang tunai Rp480 Ribu dan 1 unit ponsel telah diamankan di Mapolres. Bahkan, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.

AKP Gunawan juga menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Kami dari sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran Narkoba di Kota Padangsidimpuan," imbuhnya.

Menindaklanjuti perintah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna dan Kapolda Sumatera Utara, tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum polres Padangsidimpuan.

Diketahui EI seorang Wanita selaku kurir Narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, petugas saat ini masih menyelidiki siapa orang pemesan barang haram tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Kapolres Belawan Dibelah Kritik dan Pembelaan, Kompolnas Diminta Tak Gegabah

Kapolres Belawan Dibelah Kritik dan Pembelaan, Kompolnas Diminta Tak Gegabah

Polisi Bakar 12 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi, Bukti Serius Perangi Narkoba

Polisi Bakar 12 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi, Bukti Serius Perangi Narkoba

Komentar
Berita Terbaru