Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Fotocopy

Kitakini.news -Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) disebuah toko fotocopy di Jalan HT Rizal Nurdin, Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Baca Juga:
Seorang pelaku, Marataon Daulay (29), telah diamankan.Peristiwa ini dilaporkan terjadi, Rabu (8/1/2025), Pukul 02.00 WIB.
Menurut Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/I/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara,pelaku berhasil mencuri sejumlah barang dagangan, termasuk satu kotak A4 PPlite, puluhan buku tulis dan gambar, pulpen, spidol, dan dua unit speaker komputer. Total kerugian ditaksir cukup signifikan.
"Pelaku berhasil kami amankan setelah saksi mata memberikan informasi," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada awak media, Sabtu (11/1/2025).
Penangkapan dilakukan setelah saksi, Ivan Raika Siregar, menemukan pintu belakang toko fotocopy dalam keadaan terbuka. Pelapor, Amar Makruf Siagian (41), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Sementara saksi lain, Dedek yang turut membantu mengidentifikasi pelaku yang kemudian ditemukan disebuah warnet.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini Polres Padangsidimpuan telah menahan pelaku dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (**)

Tali Tersangkut, Bendera Bendera Sempat Tidak Naik Saat Upacara HUT RI ke-80 di Padangsidimpuan

Kapolres Pimpin Langsung Penggerebekan Ladang Ganja di Perbukitan Madina

Polres Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes Atas Kasus Asusila

Pernah Pimpinan Polrestabes Medan Dengan Pangkat Brigjen, Dadang Kini Dipercaya Jadi Kapolda Maluku

Rotasi Polri: Kombes Gidion Naik Jabatan Jadi Wakapolda
