Jumat, 20 Juni 2025

Didera Kasus Korupsi, Tiga Pejabat UIN Sumut Segera DIsidangkan

Riswandi - Jumat, 20 Desember 2024 20:34 WIB
Didera Kasus Korupsi, Tiga Pejabat  UIN Sumut Segera DIsidangkan
Ist
Dua dari tiga tersangka kasus korupsi penggunaan dana BLU untuk uang muka modal usaha di Pusat Pengembangan Bisnis UINSU tahun anggaran 2020 ditahan Kejari Medan.
Kitakini.news - Pejabat teras Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Kembali terjerat asus korupsi yang merugikan negara senilai 1,7 Miliar Rupiah. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiganya terjerat kasus korupsi penggunaan dana BLU untuk uang muka modal usaha di Pusat Pengembangan Bisnis UINSU tahun anggaran 2020. Kerugian negara mencapai Rp 1.750.000.000," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga:

Para tersangka itu masing-masing, Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurahman, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis, Sangkot Azhar Rambe, dan Bendahara PengeluaranMoncot Harahap, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,75 miliar.

Ketiga tersangka diserahkan leh penyidik olda Sumatera Utara, berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Saat ini, Sangkot dan Moncot telah ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 6 Januari 2025. Sedangkan, Saidurahman sudah mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan terkait perkara lain," papar Ali.

Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka yang Ketiga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan supaya disidangkan.

Sekedar informasi, Saidurahman, pada 22 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin Salhanuddin, telah telah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta subsider 2 bulan penjara atas kasus korupsi dana kegiatan program Ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020.

saat ini, muncul juga duaan penyalahgunaan anggaran di Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Dugaan tersebut disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi.

Disebutkan aliansi tersebut, anggaran negara untuk FIS UINSU pada tahun 2024 berjumlah sekitar Rp2,8 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sipare-pare Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sipare-pare Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditangkap di Binjai

Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditangkap di Binjai

Komentar
Berita Terbaru