Jumat, 27 Juni 2025

Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir dari 7 Tersangka

Abimanyu - Jumat, 20 Desember 2024 19:05 WIB
Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir dari 7 Tersangka
Abimanyu
Kapolrestabes Kombes Gidion Arif memasukkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ke incinerator untuk dimusnahkan.
Kitakini.news - Kapolrestabes Medan memimpin pemusnahan Nakotika dan obat terlarang hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Barang bukti bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24.095,31 dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir itu, dimusnahkan dengan cara dibakar dengan incinerator, yakni alat pembakaran dengan suhu sangat tinggi .

"Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total 7 orang tersangka," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat, 20 Desember 2024 di halaman Mapolrestabes Medan, di Jalan HM Said Medan.

Baca Juga:

Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti narkoba dilakukan uji coba laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli.

Adapun ketiga kasus tersebut laporan polisi pada 26 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh Desa Tangkahan Durian, Kec.Berandan, Kab.Langkat dengan tersangka MN.

'Dari tersangka MN disita barang bukti sabu seberat 10 kilogram," kata Kapolrestabes Kombes Gidion Arif didampingi Kasatnarkoba Kompol Adrian Risky Lubis.

Kemudian kasus kedua dari laporan polisi 30 Oktober 2024 di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kec.Delitua, Kab.Deliserdang, di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kec.Sibiru-biru, Kab.Deliserdang, dan di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kec.Beringin, Kab.Deliserdang.

Dari tiga lokasi ini ditangkap tiga orang tersangka MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D. Dari mereka disita barang bukti 6 kilogram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

Kasus ketiga dari polisi tanggal 20 November 2024 di Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, Jalan Datuk Kabu, dan Jalan Jermal I, Kec.Percut Seituan, Kab.Deliserdang.

Dari tiga lokasi itu ditangkap tiga orang tersangka JAD, ACNL, dan AA dengan barang bukti 8.418,31 gram sabu.

"Jadi total barang bukti sabu yang disita seberat 24.418,31 gram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir. Namun yang kita musnahkan, sabu seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir," terang Gidion.

"Sisanya sabu seberat 323 gram dan ekstasi 574 butir ini akan kita sisihkan untuk dilakukan uji laboratorium forensik," Gidion menambahkan.

Menurut Kombes Gidion Arif, pemusnahakn barang bukti narkoba tersebut dapat menyelamatkan 314.183 jiwa dari ancaman kematian.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Dua Kurir Sabu 2,2 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lainnya 20 Tahun

Dua Kurir Sabu 2,2 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lainnya 20 Tahun

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi

Jelang Idul Fitri 1446 H, Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jalur Rawan

Jelang Idul Fitri 1446 H, Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jalur Rawan

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi

Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Besar Satgas Anti Tawuran dan Begal

Kapolrestabes Medan Pimpin Apel Besar Satgas Anti Tawuran dan Begal

Komentar
Berita Terbaru