Kapolrestabes Medan Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir dari 7 Tersangka

"Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan
narkoba dengan total 7 orang tersangka," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes
Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat, 20 Desember 2024 di halaman Mapolrestabes
Medan, di Jalan HM Said Medan.
Baca Juga:
Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti narkoba dilakukan
uji coba laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli.
Adapun ketiga kasus tersebut laporan polisi pada 26 Oktober
2024 di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh Desa Tangkahan Durian, Kec.Berandan,
Kab.Langkat dengan tersangka MN.
'Dari tersangka MN disita barang bukti sabu seberat 10
kilogram," kata Kapolrestabes Kombes Gidion Arif didampingi Kasatnarkoba
Kompol Adrian Risky Lubis.
Kemudian kasus kedua dari laporan polisi 30 Oktober 2024 di
Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kec.Delitua, Kab.Deliserdang,
di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo,
Kec.Sibiru-biru, Kab.Deliserdang, dan di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan,
Kec.Beringin, Kab.Deliserdang.
Dari tiga lokasi ini ditangkap tiga orang tersangka MY alias
Y, SS alias A, dan NH alias D. Dari mereka disita barang bukti 6 kilogram sabu
dan 70.000 butir pil ekstasi.
Kasus ketiga dari polisi tanggal 20 November 2024 di Jalan
M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, Jalan Datuk Kabu, dan Jalan Jermal I,
Kec.Percut Seituan, Kab.Deliserdang.
Dari tiga lokasi itu ditangkap tiga orang tersangka JAD,
ACNL, dan AA dengan barang bukti 8.418,31 gram sabu.
"Jadi total barang bukti sabu yang disita seberat
24.418,31 gram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir. Namun yang kita musnahkan,
sabu seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir," terang
Gidion.
"Sisanya sabu seberat 323 gram dan ekstasi 574 butir
ini akan kita sisihkan untuk dilakukan uji laboratorium forensik," Gidion
menambahkan.
Menurut Kombes Gidion Arif, pemusnahakn barang bukti narkoba
tersebut dapat menyelamatkan 314.183 jiwa dari ancaman kematian.

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Dua Kurir Sabu 2,2 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lainnya 20 Tahun

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi

Jelang Idul Fitri 1446 H, Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jalur Rawan

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi
