Senin, 23 Juni 2025

Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Tenaga Honorer Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 17 Desember 2024 11:13 WIB
Korupsi ADD Rp5,7 Miliar, Tenaga Honorer Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi ADD se-Kota Padangsidimpuan Rp5,7 Miliar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Akhiruddin Nasution (34), tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan divonis 5 tahun penjara karena melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000 (Rp5,7 Miliar).

Baca Juga:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan Akhiruddin terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.

Adapun dakwaan alternatif kedua primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yanh telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhiruddin Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (16/12/2024).

Selain penjara, hakim juga menghukum Akhiruddin untuk membayar denda sebesar Rp200 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (Subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Akhiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, Jaksa juga menuntut supaya tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5,7 Miliar tersebut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Hindari Minibus Rem Mendadak, Truk  Tabrak Pickup Pembawa Ternak di Padangsidimpuan

Hindari Minibus Rem Mendadak, Truk Tabrak Pickup Pembawa Ternak di Padangsidimpuan

Supir Angkot di Padangsidimpuan Nekat Rudapaksa Siswi SMA, Polisi Bertindak Cepat

Supir Angkot di Padangsidimpuan Nekat Rudapaksa Siswi SMA, Polisi Bertindak Cepat

Komentar
Berita Terbaru