Kamis, 19 Juni 2025

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua PMI Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka

Azzaren - Selasa, 10 Desember 2024 13:20 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua PMI Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka
(Fitra)
Kejaksaan Tinggi menetapkan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau periode 2019-2024 Syahril Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau dan bendaharanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Penyimpangan dana APBD ini merugikan keuangan negara Rp1,1 Miliar.

Baca Juga:

Jaksa penyidik Kejati Riau langsung menahan mantan Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan. Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan selama dua jam di Ruang Pidana Khusus Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah mengungkapkan, pihaknya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di PMI Riau, yakni Ketua PMI Riau periode 2019-2024 Syahril Abu Bakar dan bendahara Rambun Pamenan. Namun Kejaksaan belum menahan Syahril Abu Bakar.

Kedua tersangka diduga menggunakan sebagian dana hibah PMI yang disalurkan Pemerintah Provinsi Riau untuk kepentingan pribadi.

Seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk program dan kegiatan PMI Riau, antara lain belanja rutin, belanja barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas dan biaya publikasi.

Dari total Rp6,1 Miliar dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau, kedua tersangka memotong Rp1,1 Miliar untuk keuntungan pribadi. Modusnya tersangka memalsukan dokumen pengeluaran dana dan menggelembungkan atau Mark Up biaya kegiatan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Bea Cukai Riau Musnahkan 18 Ton Mangga Ilegal Selundupan dari Malaysia

Bea Cukai Riau Musnahkan 18 Ton Mangga Ilegal Selundupan dari Malaysia

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Komentar
Berita Terbaru