Kamis, 09 Oktober 2025

Polisi Tangkap Provokator Pemicu Tawuran di Belawan

Azzaren - Selasa, 10 Desember 2024 12:05 WIB
Polisi Tangkap Provokator Pemicu Tawuran di Belawan
(Koko)
Petugas mengamankan sejumlah provokator dengan peran berbeda pemicu tawuran dua kelompok pemuda terjadi antar gang di Belawan.

Kitakini.news -Puluhan personel Polres Pelabuhan Belawan bersenjata lengkap membubarkan dan menangkap sejumlah provokator pemicu antar Gang yang terlibat tawuran di Jalan Slebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Minggu (8/12/2024) malam. Aksi pembubaran tawuran sempat diwarnai adu mulut dengan petugas.

Baca Juga:

Saat membubarkan dua kelompok, petugas sempat diwarnai adu mulut dengan warga yang telah resah terhadap salah satu gang yang selalu memancing-mancing keributan dengan melempari batu hingga petasan ke arah gang lain.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan setelah berhasil membubarkan massa, petugas mengamankan sejumlah provokator dengan peran berbeda pemicu tawuran dua kelompok pemuda terjadi antar Gang.

"Kini para pelaku diduga provokator telah berada di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum dan melakukan pengembangan tawuran ada keterlibatan bandar Narkoba untuk membuat suasana gaduh," pungkas AKBP Janton. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Pimpin Langsung Penggerebekan Ladang Ganja di Perbukitan Madina

Kapolres Pimpin Langsung Penggerebekan Ladang Ganja di Perbukitan Madina

Polres Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes Atas Kasus Asusila

Polres Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes Atas Kasus Asusila

Pernah Pimpinan Polrestabes Medan Dengan Pangkat Brigjen, Dadang Kini Dipercaya Jadi Kapolda Maluku

Pernah Pimpinan Polrestabes Medan Dengan Pangkat Brigjen, Dadang Kini Dipercaya Jadi Kapolda Maluku

Rotasi Polri: Kombes Gidion Naik Jabatan Jadi Wakapolda

Rotasi Polri: Kombes Gidion Naik Jabatan Jadi Wakapolda

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba

Tegas! Dua Tempat Hiburan di Sumut Ditutup karena Transaksi Narkoba

Tegas! Dua Tempat Hiburan di Sumut Ditutup karena Transaksi Narkoba

Komentar
Berita Terbaru