Rabu, 08 Oktober 2025

Kelabui Petugas Sebar Berita Hoax di Medsos, Pemilik Akun Fake ini Ternyata Bandar Sabu

Efendi Jambak - Senin, 09 Desember 2024 16:06 WIB
Kelabui Petugas Sebar Berita Hoax di Medsos, Pemilik Akun Fake ini Ternyata Bandar Sabu
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Pemilik Akun Fake Penyebar berita Hoax sekaligus pengedar Narkoba di Padangsidimpuan saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

Kitakini.news -Satuan Narkoba Polres Padangsidimpuan menggerebek rumah di Jalan Dwikora, Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Minggu (7/12/2024) sore.Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 2 orang pria yang tengah melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu.

Baca Juga:

Keduanya masing-masing berinisial IWS (39)warga Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), bersamaR alias Lombu (28) warga Jalan Dwikora, Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran Narkoba di wilayah tersebut. Kemudian Team Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi petugas melihat 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

"Saat itu, salah seorang pelaku dilihat petugasdari Tim Serigala Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan tengah memberikan 1 kotak rokok kepada seorang pelaku lainnya. Setelah diamankan, petugas pun memeriksa kotak rokok tersebut dan ternyata berisikan 1 bungkus plastic clip transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan bruto 0,21," ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi SH kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan diseputaran lokasi dan menemukan 1Toples bening yang berisikan 4 bungkus plastic clip transparan yang berisi Narkotika jenis Sabudengan berat 16,15 Gram, 1 bungkus plastic clip transparan berukuran sedang yang berisi beberapa plastic klip kosong ukuran kecil, 2 sendok pipet dan 1 unit Timbangan dibelakang pintu dapur rumah.

Kepada petugas R alias Lombu mengaku, barang haram tersebut merupakan miliknya. "Oleh petugas, kedua pria itu diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Saat diintrogasi petugas terkejut, ternyata Lombu sendiri yang menyebarkan berita Hoaxdi Facebook melalui akun fake @Siskarahmadanidengan tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Dwikora Desa Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Ia melakukan hal itu agarpetugas tidakcuriga terhadapdirinya yang menjual Narkoba dikawasan itu. Dan ia bisa leluasa melakukan peredaran Narkoba di daerah tersebut.

Lombu juga mengaku sakit hati kepadaseorang pria yang mempunyai utang terhadap dirinya. dan atas dasar itu dirinya nekat melakukan preming melalui Akuna fake@Siskarahmadani agar Cepat Viral dengan demikian ia bebasmenjual Narkotika jenis Sabu dikawasan tersebut.

Kepada petugas tersangka Lombu mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang tidak dia kenaldi Kota Medan, Sumatera Utara.Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas Kepolisian untuk membongkar jaringan Ini.

Dalam kesempatan ini, AKP Gunawan Efendi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial.

"Hati-hati dengan berita Hoax yang belum tentu kebenarannya, karena dapat meresahkan masyarakat," imbuh AKP Gunawan.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam secara bergantian guna menjaga keamanan lingkungan masing-masing Untuk memberantas peredaran Narkoba.

AKP Gunawan Juga mengajak warga untuk segera menghubungi Polres Padangsidimpuan atau Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan masing-masing.

"Dengan adanya komunikasi yang baik antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan. Sebab Narkoba musuh Kita bersama," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Ungkapi Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Ungkapi Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Tegas! Dua Tempat Hiburan di Sumut Ditutup karena Transaksi Narkoba

Tegas! Dua Tempat Hiburan di Sumut Ditutup karena Transaksi Narkoba

Minta Uang Lapak Rp10 Ribu, Preman Bacok Tukang Bakso di Depan Sekolah

Minta Uang Lapak Rp10 Ribu, Preman Bacok Tukang Bakso di Depan Sekolah

Gerebek Dua Rumah Kost, Tim Gabungan BNNP dan Brimob Poldasu Sita 36 Kg Sabu

Gerebek Dua Rumah Kost, Tim Gabungan BNNP dan Brimob Poldasu Sita 36 Kg Sabu

Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Komentar
Berita Terbaru