Senin, 23 Juni 2025

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2025 13:00 WIB
Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Bie
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut saat membacakan tututan terhadap AY, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan TIpikor Medan.
Kitakini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menuntut Aris Yudhariansyah (54), mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Sumatera Utara (Sumut), dengan masa hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/2/2025).

Menurut kajian Jaksa, Aris yang merupakan warga Jalan Perjuangan Komplek Cellini B-5 Tanjung Rejo Medan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun 2020. Tindakan ini memenuhi unsur-unsur korupsi sesuai dengan dakwaan primer.

Baca Juga:

Dakwaan primer yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU Erick Sarumaha dalam sidang di ruang Cakra VI, Pengadilan Tipikor Medan.

Tak hanya itu, Aris juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain tuntutan penjara dan denda, JPU juga menuntut Aris untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta. Jika Aris gagal membayar UP tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar UP, maka dia akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, yang berarti total masa hukuman bisa mencapai 13,5 tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Sarma Siregar menunda persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Deli Serdang Ditangkap

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Deli Serdang Ditangkap

Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kesal Dijadikan ATM

Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kesal Dijadikan ATM

Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Kasus Hukum

Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Kasus Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumut: Stabilitas Ekonomi Dimulai dari Penegakan Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumut: Stabilitas Ekonomi Dimulai dari Penegakan Hukum

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Komentar
Berita Terbaru