Rabu, 13 Agustus 2025

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2025 13:00 WIB
Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Bie
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut saat membacakan tututan terhadap AY, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan TIpikor Medan.
Kitakini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menuntut Aris Yudhariansyah (54), mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Sumatera Utara (Sumut), dengan masa hukuman 9 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/2/2025).

Menurut kajian Jaksa, Aris yang merupakan warga Jalan Perjuangan Komplek Cellini B-5 Tanjung Rejo Medan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun 2020. Tindakan ini memenuhi unsur-unsur korupsi sesuai dengan dakwaan primer.

Baca Juga:

Dakwaan primer yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU Erick Sarumaha dalam sidang di ruang Cakra VI, Pengadilan Tipikor Medan.

Tak hanya itu, Aris juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain tuntutan penjara dan denda, JPU juga menuntut Aris untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta. Jika Aris gagal membayar UP tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar UP, maka dia akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, yang berarti total masa hukuman bisa mencapai 13,5 tahun.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Sarma Siregar menunda persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (20/2/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaksa Agung: Kejaksaan Harus Jadi Jawaban Harapan Rakyat Akan Keadilan

Jaksa Agung: Kejaksaan Harus Jadi Jawaban Harapan Rakyat Akan Keadilan

Stadion Utama Sumut Bakal Jadi Markas Timnas U-17 dan PSMS Medan

Stadion Utama Sumut Bakal Jadi Markas Timnas U-17 dan PSMS Medan

Aksi Mahasiswa Ricuh di Kejati Sumut, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD Labura

Aksi Mahasiswa Ricuh di Kejati Sumut, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD Labura

Dikira Kosong, Pabrik Kaca Dijarah Ramai-Ramai,Puluhan Warga Ditangkap Termasuk Eks TNI

Dikira Kosong, Pabrik Kaca Dijarah Ramai-Ramai,Puluhan Warga Ditangkap Termasuk Eks TNI

Polisi Bongkar Dugaan Kecurangan Beras Premium di Medan Johor

Polisi Bongkar Dugaan Kecurangan Beras Premium di Medan Johor

Personil PJR Tabrak Nenek-Nenek, Polda Sumut Bilang Begini...

Personil PJR Tabrak Nenek-Nenek, Polda Sumut Bilang Begini...

Komentar
Berita Terbaru